Butuh Perizinan HALALβ? Kami Siap Membantu!
Layanan profesional yang membantu pelaku usaha mengurus sertifikasi halal resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bekerja sama dengan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan MUI. Sertifikasi ini menjamin bahwa produk aman dan sesuai syariat Islam.
Makanan & Minuman
Obat Tradisional & Suplemen
Kosmetik & Perawatan Tubuh
Produk Kimia Rumah Tangga
Barang Gunaan yang Mengandung Unsur Hewani
Mulai 17 Oktober 2024, produk makanan dan minuman WAJIB bersertifikat halal sesuai UU No. 33 Tahun 2014.
π Konsultasi Awal
Cek kelayakan produk dan bahan baku
Penjelasan tahapan proses dan dokumen yang dibutuhkan
π Pengurusan Dokumen Persyaratan
Data perusahaan (NIB, NPWP, SIUP, dll)
Daftar bahan baku & supplier
Proses produksi
Desain kemasan & label halal
π§ͺ Pendampingan Pemeriksaan Halal
Pengurusan uji produk (jika perlu)
Pendampingan audit oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
β Pengajuan ke BPJPH
Pengisian sistem SIHALAL
Pemantauan status & revisi jika diperlukan
π Fatwa Halal MUI & Sertifikat Terbit
Pengurusan sidang fatwa MUI (jika diperlukan)
Sertifikat Halal resmi diterbitkan oleh BPJPH
Pendampingan dari awal sampai sertifikat terbit
Meminimalisir risiko penolakan
Bisa untuk jalur Self Declare (UMK) maupun Reguler (Audit)
Dikerjakan oleh tim ahli dan konsultan halal bersertifikat
Jalur Sertifikasi | Estimasi Biaya* |
---|---|
Self Declare (UMK) | Mulai dari Rp 750.000 |
Reguler (Audit LPH) | Rp 3 β 7 juta (tergantung produk & lokasi) |
*Belum termasuk biaya resmi BPJPH/LPH jika ada.
[email protected]
Ruko Bizpoint Blok R3 No 32,
Desa/Kelurahan Sukamulya,
Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos: 15710
Β© 2025 Copyrights sentrasolution.com