Ingin Mendirikan CV? Kami Siap Membantu!
Layanan profesional yang membantu pendirian CV (Persekutuan Komanditer) bentuk usaha yang lebih sederhana dari PT. Cocok untuk usaha kecil/menengah yang belum memerlukan status badan hukum.
Konsultasi Awal
Menentukan nama CV, kegiatan usaha (KBLI), alamat usaha, struktur sekutu (aktif & pasif).
Pembuatan Akta CV
Disusun oleh notaris, mencakup:
Nama CV
Data sekutu aktif dan pasif
Modal dan bidang usaha
Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Akta CV harus didaftarkan agar sah menurut hukum.
Pengurusan NPWP & NIB
Pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
Registrasi NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha lewat OSS.
Izin Tambahan (Jika Perlu)
Izin lokasi, HO, atau izin khusus tergantung bidang usaha.
Praktis & Cepat โ Semua diurus oleh ahli, kamu tinggal terima beres.
Legalitas Aman โ Diurus langsung oleh notaris & tim berpengalaman.
Hemat Waktu โ Tak perlu repot urus birokrasi sendiri.
Biaya Lebih Terjangkau dibanding pendirian PT.
Mulai dari Rp 2 โ 5 jutaan tergantung wilayah & kelengkapan layanan.
Harga bisa lebih tinggi jika termasuk izin-izin tambahan.
[email protected]
Ruko Bizpoint Blok R3 No 32,
Desa/Kelurahan Sukamulya,
Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos: 15710
ยฉ 2025 Copyrights sentrasolution.com