Butuh Pesetujuan IMPORTβ? Kami Siap Membantu!
Persetujuan Impor (PI) adalah izin resmi dari Kementerian Perdagangan yang dibutuhkan untuk mengimpor barang-barang tertentu yang wajib rekomendasi atau memiliki regulasi khusus, seperti barang konsumsi, barang strategis, atau barang yang diawasi pemerintah.
PI merupakan bagian penting dalam proses impor, agar barang dapat masuk ke Indonesia secara legal dan lancar di pelabuhan (custom clearance).
Produk makanan & minuman tertentu
Alat kesehatan & farmasi
Elektronik
Tekstil & produk tekstil
Besi, baja, dan barang konstruksi
Barang modal (mesin industri, alat berat)
Bahan kimia tertentu
Produk dengan SNI wajib atau Lartas (Larangan Terbatas)
π Konsultasi Awal
Menentukan apakah barang perlu PI atau cukup notifikasi
Cek klasifikasi HS Code dan regulasi Kementerian terkait
π Pengurusan Dokumen Persyaratan
Data perusahaan (NIB, API, NPWP, dll)
Rekomendasi dari kementerian teknis (Kemenkes, Kemenperin, BPOM, dll)
Spesifikasi barang dan dokumen pendukung lainnya
π» Pengajuan Persetujuan Impor
Pemrosesan melalui sistem INATRADE atau portal perizinan lain
Pendampingan komunikasi dengan kementerian terkait
β Persetujuan Impor Terbit
Dokumen PI siap digunakan untuk keperluan kepabeanan (customs clearance)
Berpengalaman urus berbagai jenis PI dari banyak sektor
Meminimalisir penolakan & revisi
Pendampingan sampai izin keluar
Bisa bantu terjemahan dokumen teknis jika dibutuhkan
Cocok untuk importir pemula maupun perusahaan besar
Jenis Barang/PI | Biaya Jasa Mulai |
---|---|
PI Produk Konsumsi (Makanan, TPT) | Rp 3 β 5 juta |
PI Alkes / Farmasi / Elektronik | Rp 4 β 7 juta |
PI Besi Baja / Kimia / SNI Wajib | Rp 5 β 8 juta |
Biaya disesuaikan dengan kompleksitas barang, rekomendasi yang dibutuhkan, dan kementerian terkait.
[email protected]
Ruko Bizpoint Blok R3 No 32,
Desa/Kelurahan Sukamulya,
Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos: 15710
Β© 2025 Copyrights sentrasolution.com